Sumut  

Minimnya Pengawasan di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN 4 Berpotensi Merugikan Negara

banner 120x600
banner 468x60

 

Ditemukan sejumlah indikasi kelalaian dalam pengelolaan, lahan di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN 4, Afdeling 10, Blok Regional 1, di kabupaten Tapanuli Selatan, Pada kamis (13/05/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan banyak anak kayu yang tumbuh tinggi, berondolan yang tidak dikutip, serta buah sawit layak panen yang tidak dipanen dan sistim pemupukan nya tidak sesuai yang mestinya. Selain itu, juga kita temukan pohon kelapa sawit yang kurang di rawat terlihat gondrong.

Saat Tim mencoba mengonfirmasi temuan ini ke Asisten Afdeling 10 melalui telpon namun tak pernah di angkat, Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke kantor perkebunan untuk menemui Askep Rayon B bapak Jol untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan keseimbangan berita, namun Askep Jol tidak juga bisa di temui Hinga berita ini tayang

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN 4 merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik. Kurangnya pengawasan dan kelalaian dalam perawatan dapat berpotensi menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan negara. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur tata kelola dan pengawasan perusahaan milik negara. Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Diperlukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, serta tanggung jawab dari pihak terkait agar aset negara dapat terkelola dengan optimal, tidak merugikan Negara.

Reporter Hedy Sutono mengabarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *