banner 728x250
Berita  

Kejati Kepri Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 3 Tanjungpinang: Lindungi Pelajar dari Bahaya Konten Digital

banner 120x600
banner 468x60

 

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum sejak dini melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, sosialisasi difokuskan pada tema yang sangat krusial di era modern, yakni “Pencegahan Kejahatan oleh Anak dalam Konten Digital”, yang digelar di SMKN 3 Kota Tanjungpinang.

banner 325x300

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati, S.H., M.H., selaku narasumber utama.

Dalam paparannya, Senopati menyoroti fenomena adiksi media sosial dan game online yang kini mulai mengkhawatirkan. Merujuk pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tren penggunaan internet pada anak usia dini terus meningkat tajam. Kondisi ini menuntut adanya pengawasan ketat, sejalan dengan diberlakukannya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Kejaksaan hadir untuk memberikan wawasan agar para siswa memahami risiko hukum yang bisa timbul dari konten negatif. Adiksi digital bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga pintu masuk menuju perilaku yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Senopati.

Di hadapan 60 siswa dan para guru, narasumber menjelaskan berbagai risiko tinggi yang mengintai anak-anak di dunia digital. Beberapa poin utama yang ditekankan meliputi:

– Risiko berinteraksi dengan orang tidak dikenal (predator daring).

– Paparan konten pornografi dan kekerasan.

– Eksploitasi anak sebagai konsumen serta ancaman keamanan data pribadi.

– Gangguan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental anak.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari para siswa yang menanyakan langkah-langkah preventif agar tidak terjerumus dalam tindak kejahatan digital, baik sebagai korban maupun pelaku.

Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kejati Kepri. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi tenaga pendidik saat ini.

Materi ini sangat segar dan penting bagi kami. Kehadiran pihak Kejaksaan sangat membantu tugas guru dalam membentengi siswa dari pengaruh buruk teknologi digital. Kami berharap edukasi seperti ini terus berlanjut,” ungkap Samsul Hadi.

Melalui program JMS ini, Kejati Kepri berharap para pelajar di Tanjungpinang dapat lebih bijak dalam berselancar di dunia maya dan menjadi generasi yang melek hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

(Rizki Arianto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *