ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Senin (4/5/2026) malam.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Tak berselang lama, petugas mengamankan tersangka di sebuah kontrakan,” ujar AKP Gian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua paket plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,75 gram, alat hisap (bong), pipet, plastik klep kosong, serta uang tunai Rp320.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
Tak hanya barang bukti fisik, petugas juga menemukan jejak digital berupa percakapan di aplikasi WhatsApp pada ponsel tersangka yang berisi detail transaksi barang haram tersebut. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui seluruh barang bukti berada di bawah penguasaannya.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah hukum Bagan Sinembah. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.(Red)


















