banner 728x250

Izin Arena Pasar Malam di Fasum Monumen Relief Antam Kijang Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Bintan, sinargebraktv.com 

Lapangan Monumen Relief Antam di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, yang selama ini dikenal sebagai fasilitas umum (fasum) dan ruang aktivitas warga, kini berubah wajah. Area yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, hingga tempat berkumpul keluarga itu, kini  disesaki deretan tenda pedagang dalam sebuah kegiatan bertajuk Pasar Malam UMKM yang digelar sejumlah Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

banner 325x300

Di balik ungkapan peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), muncul sorotan tajam dari sejumlah media. Pasalnya, penggunaan fasum untuk aktivitas perdagangan berskala besar ini, dinilai bertentangan dengan aturan daerah yang selama ini berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan,  ratusan pedagang memenuhi kawasan lapangan Monumen Relief Antam, yang juga sebagai salah satu Icon Pemkab Bintan. Berbagai jenis dagangan dijual, mulai dari kuliner, pakaian, permainan anak-anak hingga kebutuhan rumah tangga. Namun kondisi itu memicu pertanyaan publik : Apakah penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis telah melalui mekanisme dan izin sesuai aturan ?

Sorotan itu mengarah pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut diatur larangan penggunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman dan sarana publik lainnya untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Jika mengacu pada aturan tersebut, kegiatan Pasar Malam yang memanfaatkan kawasan fasum sebagai pusat aktivitas perdagangan dinilai berpotensi melanggar ketentuan daerah. Terlebih, lokasi tersebut selama ini menjadi ruang publik yang digunakan masyarakat untuk aktivitas olahraga dan rekreasi.

Ironisnya, di tengah klaim keberpihakan terhadap UMKM kecil, para pedagang justru mengeluhkan tingginya biaya sewa tenda yang dibebankan oleh penyelenggara. Sejumlah pedagang mengaku harus membayar hingga jutaan rupiah hanya untuk dapat berjualan selama Pasar Malam itu beroperasi.

Seperti ungkapan seorang pedagang makanan ringan yang mengaku sangat terbebani dengan biaya sewa tenda sebesar Rp1,8 juta selama Pasar Malam beroperasi. Padahal, keuntungan yang diperolehnya setiap hari tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus ditanggung.

“Iya pak, saya rasa terlalu mahal sewa tenda yang disediakan ini. Padahal dagangan saya harganya cuma seribuan. Kadang jualan juga tidak habis, “ujarnya dengan nada lirih.

Keluhan serupa disebut-sebut juga dirasakan sejumlah pedagang kecil lainnya. Mereka menilai kegiatan yang seharusnya membantu UMKM justru berubah menjadi beban baru karena tingginya biaya lapak dan minimnya kepastian keuntungan.

Fenomena tersebut memunculkan dugaan, bahwa kegiatan yang dikemas dengan dalih pemberdayaan ekonomi rakyat itu telah bergeser menjadi arena bisnis berkedok program UMKM. Terlebih, penggunaan aset daerah untuk kegiatan komersial semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme pemanfaatan aset, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah yang jelas dan transparan.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang terkait. Diantaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Sukri, saat dikonfirmasi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan serta mekanisme penetapan biaya sewa tenda, mengatakan, “kalau dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, silakan tanya panitia pelaksananya. Bagi dinas kami, menyangkut kegiatan yang melibatkan masyarakat, jika melibatkan UMKM sangatlah kami sambut baik, “jawab Sukri melalui WhatsApp nya (12/05/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, M. Irzan, yang disebut-sebut menjadi salah satu pihak teknis dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, belum memberikan keterangan rinci terkait legalitas penggunaan fasum dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arena pasar malam tersebut.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan turut menjadi perhatian publik karena bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan. Kepala DLH Bintan, Niken, ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan sampah dan dampak lingkungan dari aktivitas pasar malam itu, belum memberikan jawaban lengkap.

Terkait legalitas Pasar Malam itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Dra. Hj. Irma Annisa, juga dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp ke ponselnya, (13/05/2026). Namun sayang, ditunggu sampai beberapa jam, malah tak ada respon.

Dan akhirnya, Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, sebagai pihak wilayah yang menaungi kawasan tersebut, juga dimintai tanggapan terkait perubahan fungsi fasilitas umum menjadi arena Pasar Malam.

Sayangnya, pak Camat hanya bisa mengarahkan media ini kepada pihak pelaksana. Setelah dihubungi, akhirnya  disepakati pertemuan dengan pihak pelaksana di salah satu Warung kopi di pusaran Batu Sepuluh Tanjungpinang. Namun, ditunggu sampai satu jam, orang yang ditunggu bernama Iwan Key itu, tak kunjung datang. Dengan rasa kecewa, tim media yang menunggunya pun membubarkan diri.

Jika diamati, ketiga Pejabat diatas sepertinya abai terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, di dalamnya ada sanksi hukum jika undang-undang tersebut diabaikan.

Kondisi seperti ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat : Apakah kegiatan tersebut benar-benar murni untuk membantu UMKM, atau justru menjadi ajang bisnis yang memanfaatkan Fasum milik pemerintah ?

Publik kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah untuk menjelaskan legalitas kegiatan, mekanisme pengelolaan aset, hingga transparansi pungutan terhadap pedagang kecil yang justru mengaku semakin terbebani di tengah sulitnya kondisi perekonomian yang dirasakan. (Richard).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *