Rokan Hilir Riau, Sabtu 25 Juli 2026 –ย Kegiatan alat berat excavator merek Hitachi di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir menjadi perhati”an publik. Warga menyoroti operasional alat berat untuk menggali dan menimbun tanah di atas lahan yang diduga masuk zona rawan atau zona merah.
Pantauan awak media di lokasi pada hari Sabtu 25 Juli 2026, terlihat 1 unit excavator beroperasi menggali dan melakukan penimbunan tanah,luas areal kegiatan diperkirakan ยฑ2 Ha dan digunakan untuk persiapan tapak bangunan.
Saat dikonfirmasi, salah satu helper dan operator excavator yang tidak bersedia menyebut nama, belum dapat menunjukkan Surat Izin Operator ( SIO ), mereka juga menyebut bahan bakar yang digunakan adalah Bio Solar bersubsidi dan untuk area lokasi lahan tersebut milik alam jaya, pungkasnya.
Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, setiap operator alat berat wajib memiliki SIO yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Sementara itu, berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2023, kegiatan usaha/industri dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kegiatan industri wajib menggunakan BBM non-subsidi jenis Solar Industri.
Pelanggaran penggunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55,dan sanksi hukum pakai BBM Subsidi untuk excavator perusahaan, bisa kena:
*UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,”
Hingga berita ini diterbitkan,Media Sinar Gebrak.TV belum mendapat klarifikasi dari pemilik/pengelola kegiatan, Penghulu Kepenghuluan Sungai Daun, Camat Pasir Limau Kapas, Dinas ESDM Riau, Dinas Tenaga Kerja Rohil, dan APH.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2, pihak yang disebut dalam berita berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional dan gratis di media ini.
Media Sinar Gebrak.TV meminta Dinas terkait, Satpol PP Rohil, dan Polres Rokan Hilir Polda Riau melakukan peninjauan ke lokasi legalitas kegiatan, kelengkapan SIO operator, dan jenis BBM yang digunakan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan .
( Tumpu rumapea )


















