TEBING TINGGI / DELI SERDANG — Seorang mahasiswa berinisial CS (25), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, harus mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap petugas Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera saat hendak terbang ke Jakarta di Bandara Internasional Kualanamu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera, Kombes Andi Arisandi, menjelaskan penangkapan berawal dari pengawasan ketat petugas. Dari pemeriksaan, ditemukan 29 buah kartrid atau tangki cairan rokok elektrik yang terbukti mengandung zat narkoba.
Pelaku menyembunyikan barang haram itu secara rapi di dalam kardus yang berisi empat kotak kue kacang khas Tebing Tinggi, agar tidak terdeteksi. Menurut pengakuannya, cairan tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Jakarta. Ia mengaku mendapat barang itu dari seseorang berinisial DV, yang saat ini masih dalam pencarian.

Sangkaan Hukum ,Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus menindak tegas setiap jalur peredaran narkoba, termasuk modus penyelundupan yang menyamar sebagai barang biasa.( JS )


















