Kab.Batu Bara – Sumut : Sabtu 16 Mei 2026. Maraknya dugaan usaha perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik atau gelper di sejumlah desa di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan. Media Sinargebraktv.com, melalui penelusuran investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah hukum Polres Batu Bara, Polda Sumut.
Dalam laporan investigasi, tim menemukan adanya mesin gamezone elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Lokasi tersebut juga dilengkapi dengan CCTV yang diduga berfungsi memantau pengunjung yang masuk ke arena.
Selain itu, tim menemukan adanya petugas wanita yang bertugas melayani penukaran hingga pembelian chip dengan nilai tukar yang ditetapkan pihak pengelola. Aktivitas ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kecanduan judi.
“Usaha seperti ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang segala bentuk perjudian. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama remaja dan keluarga,” kata salah satu anggota tim investigasi Media Sinargebraktv.com
Masyarakat setempat berharap Bupati Batu Bara segera mengambil langkah tegas untuk menutup usaha yang diduga ilegal tersebut. Penindakan juga diharapkan melibatkan aparat penegak hukum Polres Batu Bara agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Polres Batu Bara terkait izin usaha dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bersifat dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. ( Tumpu Rumapea ).


















