PEKANBARU, 26 Juli 2026 โ Aktivitas penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berlangsung terang-terangan selama bertahun-tahun di Jalan Melati, RW 07, Kelurahan Bina Widya, Pekanbaru โ lokasi yang persis berada di wilayah hukum Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Investigasi DPP KPK TIPIKOR bahkan mengungkap dugaan pelindungan dari dalam kepolisian.
Aktivitas ilegal ini berjalan tanpa gangguan: truk bermuatan masuk dan keluar setiap hari, bau solar menyengat memenuhi udara, dan kebisingan menjadi keluhan sehari warga. Media maupun masyarakat sudah berkali-kali melaporkan, namun respon kepolisian serba hening. Tidak ada razia menyasar sasaran, tidak ada pengusutan tuntas โ hanya kebisuan yang makin memperkuat dugaan ada perlindungan khusus.
Bahkan lebih memalukan: personel Polsek Bina Widya, Aipda EC Harahap, kini secara terang disebut-sebut sebagai sosok pengendali utama operasi bongkar muat di gudang “kebal hukum” tersebut.
Ketua Tim Investigasi DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, CPR, berbicara lugas tanpa basa-basi:
“Gudang ini bukan sekadar tempat penimbunan. Ia adalah bukti hidup bahwa hukum bisa dilumpuhkan oleh orang yang justru memegang tugas menegakkannya. Kami mendesak Kapolresta Pekanbaru hingga Kapolda Riau segera membuka seluruh mata rantai: siapa aliran dananya, siapa dalang di baliknya. Jika oknum Polri terbukti terlibat, ini adalah pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan.”
Seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya:
“Sudah bertahun-tahun begini. Truk hilir mudik setiap hari. Polisi lewat saja tak pernah menyentuh. Jelas sekali pemiliknya punya pelindung yang kuat, makanya bisa seenaknya begini.”
Kini publik menuntut pimpinan tertinggi bertindak. Arjuna Sitepu menegaskan desakan ke tingkat pusat:
“Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung. Sanksi harus setimpal: bukan hanya pemilik gudang, tapi siapa pun di tubuh Polri yang menjadi tamengnya harus dijerat. Harga diri institusi kepolisian dipertaruhkan di sini.”
Penyalahgunaan dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin serta dugaan keterlibatan oknum aparat sudah memiliki landasan hukum yang sangat kuat,
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf a, b, c beserta Pasal 55: Pengolahan, pengangkutan, niaga tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi โ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan โ ancaman pidana hingga 20 tahun, denda Rp10 Miliar, serta seluruh aset hasil kejahatan dirampas negara.
Jika Oknum Polri Terbukti Terlibat dapat dikenakan
– Pasal 52 KUHP: Pidana diberatkan sepertiga karena menyalahgunakan wewenang jabatan;
– UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Ancaman penjara 4โ20 tahun hingga seumur hidup serta denda besar;
– Pasal 21 UU Tipikor: Menghalangi proses hukum โ pidana 3โ12 tahun;
– Pelanggaran Kode Etik Polri: Sanksi administrasi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Gudang ilegal yang beroperasi bertahun-tahun di depan mata aparat bukan sekadar kegagalan intelijen. Ini adalah ujian kredibilitas negara hukum di Riau. Jika Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru masih membiarkan “Gudang Impunitas” di Jalan Melati berdiri tegak, maka publik hanya bisa menarik satu kesimpulan: pelindung di baliknya ternyata lebih kuat dari hukum itu sendiri.
Penyampaian informasi ini didasarkan pada Pasal 28F UUD 1945 tentang hak perlindungan dan kebebasan informasi.
Arjuna Sitepu, CPR โ Tim Investigasi dan Intelijen DPP KPK TIPIKOR
( *** )


















