KAB. BATU BARA, SUMUT – Sebuah tempat usaha yang berlabel cafe dan diketahui dimiliki Marga Sihombing, berlokasi di Jalan Benteng Sungai, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang sebagian berkonstruksi permanen itu diduga bukan sekadar cafe, melainkan beroperasi secara diam-diam sebagai tempat hiburan malam ilegal.
Hasil pemantauan mendalam dan investigasi yang dilakukan tim Media Gebrak TV dalam kurun waktu cukup lama, mengungkap fakta yang meresahkan. Di lokasi tersebut, tercatat mempekerjakan sejumlah wanita penghibur yang bertugas melayani para pengunjung. Tak hanya itu, tim juga menemukan bukti nyata berupa ketersediaan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual bebas di tempat itu.
Usaha ini ternyata sudah beroperasi cukup lama. Yang paling memprihatinkan, pengunjungnya sangat beragam, mulai dari kalangan remaja hingga orang dewasa, dan keramaiannya berlangsung hingga larut malam,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Media Gebrak TV di lokasi kejadian.
Bukti dugaan aktivitas tersebut semakin menguat saat tim menemukan tumpukan botol bekas minuman beralkohol yang berserakan di tempat pembuangan sampah dan area halaman sekitar lokasi usaha. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa transaksi dan konsumsi minuman keras berlangsung secara rutin di tempat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemilik cafe yang diklaim milik Marga Sihombing belum bersedia memberikan keterangan atau penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Awak Media juga berencana melakukan konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, guna meneliti keabsahan izin usaha dan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat dan elemen pemerintahan, mulai dari Bupati hingga anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, diharapkan segera turun tangan meninjau langsung lokasi ini. Evaluasi tegas dan tindakan penutupan mutlak sangat diharapkan terhadap segala bentuk usaha yang beroperasi di luar aturan hukum, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait hiburan umum. Langkah ini diperlukan demi mencegah dampak negatif yang dikhawatirkan dapat merusak tatanan kehidupan dan ketenangan lingkungan masyarakat sekitar.
Pemberitaan ini disampaikan sesuai amanat Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana media berfungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi demi kepentingan umum. Seluruh informasi didasarkan pada hasil pantauan dan investigasi fakta di lapangan agar diketahui masyarakat luas. (Tumpu Rumapea)


















