banner 728x250
Berita  

Gasspoll, Polsek Bagan Sinembah menunjukkan Taringnya Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 17 Paket dengan Berat Kotor 17,4 Gram

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir – Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Khusus Pemberantasan Narkotika yang dibentuk Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria bersama barang bukti 17 paket sabu dengan total berat kotor 17,4 gram.

banner 325x300

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi akurat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kontrakan. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernisial alias Dedek PSR.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah dompet hitam yang disimpan di dalam jaket hitam yang tergantung di pintu kamar, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berbagai ukuran. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BATU yang berdomisili di wilayah Sikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, sehari sebelum penangkapan. Keterangan tersebut kini masih didalami untuk pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *