PEMATANG SIANTAR , Simalungun, Sabtu 20 September 2026 — Ribuan batang kayu log menumpuk di lokasi pengolahan kayu (sawmill) di Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, memicu kecurigaan serius. Aktivitas pengelolaan tersebut terekam jelas dalam rekaman video pada Kamis, 3 September 2026 pukul 16.41 WIB, namun hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas kayu, izin usaha, maupun asal-usul material yang diproses.

Rekaman yang diterima awak media memperlihatkan tumpukan kayu log dalam jumlah sangat besar, tertata di bangunan beratap seng semi-permanen tanpa pagar tertutup. Di lokasi tersebut terlihat jelas:
– Satu unit mobil pikap putih terparkir di antara tumpukan kayu, siap memuat atau baru menurunkan muatan;
– Ekskavator bermerek Hitachi aktif beroperasi memindahkan batang kayu berukuran besar;
– Pekerja mengenakan pakaian kerja beraktivitas di tengah tumpukan kayu;
– Tanah di area lokasi becek, penuh sisa potongan kayu dan serbuk gergaji, tanpa penataan lingkungan yang layak.
Secara administratif lokasi berada di Jl. PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Kode Pos 21129.
Yang mengkhawatirkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah kayu-kayu tersebut dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai amanat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Belum diketahui pula apakah pengelola sawmill memiliki izin usaha yang sah.
Fakta yang lebih menggelisahkan: muncul informasi adanya oknum yang mengaku sebagai awak media, yang justru terkesan mengarah-ngarahkan pemberitaan demi kepentingan tertentu. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pengalihan isu sekaligus perlindungan dari pihak yang berwenang. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — melainkan pembelaan terselubung terhadap kemungkinan pelanggaran hukum.
Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pemilik usaha, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta Polres Pematang Siantar. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang memuaskan.
Kami menuntut:
– Dinas Kehutanan Sumut segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi;
– Polres Pematang Siantar memeriksa kelengkapan dokumen hasil hutan dan izin usaha;
– Jika terbukti ilegal, segera amankan barang bukti dan proses hukum pihak terkait;
– Tindak tegas oknum yang diduga ikut melindungi pelanggaran.
Hutan adalah warisan bangsa. Hasil hutannya pun harus dikelola secara sah dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada tempat bagi penyalahgunaan dan perlindungan di balik kekuasaan. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji atau penjelasan berputar-putar.
( Tamput Rumapea)


















