Batam, sinargebraktv.com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/SLB Negeri se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 menuai sorotan tajam. Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang menghapus bobot nilai raport dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dinilai berpotensi melanggar aturan pusat, mencederai rasa keadilan siswa, serta membuka peluang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kritik tegas ini disampaikan Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua, dalam Rapat Kerja evaluasi pelaksanaan SPMB bersama Dinas Pendidikan di Batam, Selasa (07/07/2026).
Berdasarkan penelaahan yang dikonfirmasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Rudy menegaskan daerah tidak berwenang mengubah substansi pokok yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang SPMB. Daerah hanya boleh menambahkan muatan lokal seperti pertimbangan sertifikat keagamaan, namun dilarang menghilangkan atau mengurangi kriteria yang sudah ditetapkan secara nasional.
“Kami tanyakan langsung ke Biro Hukum Kemendagri: daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan yang menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Yang boleh ditambah hanya muatan lokal, bukan menghapus unsur wajib seperti nilai raport, “tegas Rudy.
Kebijakan yang Menimbulkan Ketidakadilan
Inti persoalan terletak pada langkah Dinas Pendidikan Kepri yang menghilangkan nilai raport tiga tahun SMP dari komponen penilaian, lalu menggantinya sepenuhnya dengan hasil TKA. Padahal, menurut aturan pusat, nilai prestasi sekolah selama jenjang sebelumnya menjadi landasan utama seleksi.
“Siswa sudah berjuang belajar tiga tahun penuh, namun prestasi itu seolah dihapus begitu saja. Ini sangat tidak adil. Jika aturan pusat mewajibkan nilai raport, maka daerah tidak boleh menghilangkannya, “tambahnya.
Rudy menduga kebijakan ini diambil hanya demi kemudahan administrasi. “Penyelenggara merasa lebih mudah mengandalkan satu kali tes TKA daripada memverifikasi dan menghitung bobot raport ratusan calon siswa. Tapi kemudahan proses tidak boleh mengorbankan keadilan peserta, “kritiknya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah orang tua murid, bahkan termasuk tenaga hukum. “Banyak orang tua datang berdiskusi, ada juga yang advokat. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan dasar hukum yang jelas yang mengizinkan SPMB di Kepri diselenggarakan sepenuhnya berbasis TKA, “ungkap Rudy.
Terbuka Peluang Gugatan PTUN
Ketiadaan dasar hukum yang kuat ini berpotensi menjadikan setiap Keputusan (SK) hasil seleksi SPMB sebagai objek gugatan di PTUN. Rudy mengonfirmasi sudah ada pihak yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Probono) bagi orang tua yang anaknya tidak diterima, untuk mengajukan gugatan tersebut.
“SK penetapan hasil seleksi adalah objek PTUN. Kesimpulan kami, kebijakan ini sangat rawan digugat. Bahkan sudah ada penasihat hukum yang siap mendampingi orang tua secara cuma-cuma, “jelasnya.
Ancaman putusan sela PTUN dikhawatirkan akan mengacaukan seluruh proses penerimaan murid baru. Saat ini Dinas Pendidikan sedang melaksanakan SPMB tahap kedua untuk menampung 3.874 calon siswa yang belum tertampung pada tahap pertama. Jika putusan pengadilan memutuskan kebijakan tidak sah, maka hasil seleksi yang sudah berjalan berisiko dibatalkan seluruhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait temuan pelanggaran aturan dan ancaman gugatan tersebut. (Ray).


















