Sumatera Utara – Oknum kepala Dusun Desa Aek Korsek kecamatan Aek Lidong kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara di laporkan ke polisi Atas Dugaan melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang Warga oknum kepala Dusun tersebut Inisial M. Simangunsong (28), telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Rakyat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dharma Putra Nugraha (31).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/86/VII/2026/SU/Res Ash/Sek P Rakyat.
Berdasarkan informasi yang di himpun kejadian pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Perselisihan diduga bermula ketika kendaraan pick-up yang dikendarai korban mengeluarkan suara raungan mesin akibat bahan bakar yang hampir habis. Di mobilnya
Korban menjelaskan bahwa suara tersebut karena dirinya berupaya menjaga mesin tetap hidup agar kendaraan tidak mogok di tengah perjalanan. Namun, penjelasan tersebut diduga tidak meredakan emosi sang Kadus saat itu posisi kaca jendela kendaraan terbuka sang Kadus melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian dahi sebelah kiri.
Aksi pemukulan itu dapat dihentikan saat dua warga yang berada di lokasi, berinisial SP dan SL, turun tangan untuk melerai .
Merasa tidak terima Pada Rabu, 8 Juli 2026, korban mendatangi Polsek Pulau Rakyat untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini Kasus ini kiranya tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga menyentuh dimensi etika penyelenggaraan pemerintahan desa. Aparatur desa pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat yang diberi mandat untuk menjaga ketenteraman, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menjadi teladan dalam penyelesaian konflik secara beradab.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalisme aparatur pemerintahan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Status seseorang sebagai perangkat desa tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
Selain proses pidana, masyarakat juga mendorong agar pemerintah desa beserta pemerintah kecamatan melakukan evaluasi etik dan administratif terhadap aparatur yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan sekaligus menjaga marwah institusi desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas intervensi akan menjadi indikator utama bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
(Sumber. Tiem / S Datuk)


















