banner 728x250
Berita  

KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN! PWI SIAK DESAK POLRES USUT TUNTAS HINGGA AKTOR INTELEKTUAL

banner 120x600
banner 468x60

SIAK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mengeluarkan pernyataan tegas dan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Siak untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan berat yang menimpa Mayonal Putra, wartawan Tribun Pekanbaru, saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kekerasan terhadap profesi pers tidak bisa dibiarkan sedikitpun, karena merupakan pelanggaran hukum dan serangan terhadap kebebasan informasi publik.

Insiden yang mencederai pelindung kebenaran ini terjadi pada akhir Mei 2026 di wilayah Kota Siak Sri Indrapura, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan pihak berwajib.

banner 325x300

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi sama sekali. Kami seluruh jajaran PWI Kabupaten Siak mengutuk keras dan menolak tegas kejadian yang menimpa rekan kami, Mayonal Putra,” tegas Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).

Bermula dari Konfirmasi Berita, Berakhir dengan Pemukulan Terencana

Berdasarkan keterangan lengkap dari korban kepada PWI Siak, insiden bermula saat Mayonal hendak mengonfirmasi kebenaran informasi terkait jabatan ganda Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang disebut-sebut juga menjabat sebagai petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodan Siak (Persi).

Saat itu, Mayonal menghubungi Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir, untuk menanyakan keabsahan informasi tersebut. Sebab menurut aturan keorganisasian, ada batasan jabatan yang harus dipatuhi.

“Pengakuan korban, awalnya dia menghubungi lewat pesan singkat kepada Dirut Persi untuk menanyakan kebenaran apakah Robi benar-benar masuk jajaran kepemimpinan PT Persi. Sebab secara aturan, saudara Robi ini kan sekretaris partai politik,” jelas Sahril.

Nasir kemudian menyambut baik konfirmasi tersebut dan mengajak bertemu langsung bersama pihak terkait. Karena posisi korban saat itu berada di Pekanbaru, pertemuan akhirnya disepakati berlangsung di Kota Siak Sri Indrapura.

Pertemuan berlangsung pada malam hari di warung teh telur “Uda Zam”, tepatnya di Jalan Raja Kecik Kota Siak. Awalnya hanya ada Mayonal bersama Nasir, tak lama kemudian Robi Cahyadi datang dan duduk di meja yang sama.

“Tak berapa lama kemudian, tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal mendatangi meja mereka. Tanpa bicara sepatah katapun, ada yang langsung menendang kursi di samping Mayonal. Korban sempat dikepung, lalu dipukul dari berbagai arah hingga kacamata yang dikenakannya rusak parah dan tubuhnya terluka,” papar Sahril mengulang keterangan korban.

Dari uraian kronologi tersebut, PWI Siak menilai pemukulan yang dialami Mayonal bukan sekadar konflik spontan, melainkan sudah disiapkan sebelumnya.

“Dari cerita korban, menurut penilaian kami ini sangat kuat indikasi sudah direncanakan. Namun untuk kepastian motif dan pelakunya, itu ranah penyidik Polres Siak yang harus membuktikan. Yang pasti, tugas mencari kebenaran dan melaporkan fakta dijamin perlindungannya lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dijamin hak asasi manusianya,” tegas Sahril.

Desakan Usut Hingga ke Dalang

PWI Siak meminta pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku yang memukul di lapangan, tetapi wajib menelusuri jejak hingga menemukan aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah di balik kejadian tersebut.

“Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung di meja penyidik. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami minta Polres Siak bekerja sungguh-sungguh, usut tuntas siapa yang menyuruh, siapa yang mengatur, dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas serangan ini,” pungkas Sahril dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan dan disebarkan ke publik, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak Polres Siak terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. PWI Siak juga mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat provinsi maupun nasional jika tidak ada kemajuan yang berarti.

Tambahan ketentuan hukum untuk memperkuat argumen:

Pelanggaran kekerasan terhadap wartawan juga terancam sanksi pidana berdasarkan KUHP Pasal 406 tentang Penganiayaan yang ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan bisa digabung dengan tuduhan Pasal 106 UU Pers yang menyatakan setiap orang yang menghalangi, mengganggu, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. (M Husin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *