LABUHANBATU SELATAN – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran kode etik, benturan kepentingan, serta isu netralitas yang disebut melibatkan seorang “Karyawan Pimpinan (Karpim)” di PKS Sei Baruhur PTPN IV Regional 1, berikut ini hasil klarifikasi dan fakta sesungguhnya di lapangan.
Berdasarkan penelusuran serta konfirmasi kepada berbagai pihak, terdapat kekeliruan fakta mendasar dalam pemberitaan tersebut. Sosok yang sebelumnya disebut sebagai Karpim ternyata berstatus Karyawan Pelaksana (Kapel). Posisi ini tidak memiliki wewenang maupun kapasitas untuk menetapkan kebijakan strategis, mengambil keputusan bisnis, atau mengatur proses operasional yang dikaitkan dengan tuduhan benturan kepentingan.
Tugas dan tanggung jawab Karyawan Pelaksana hanya terbatas pada menjalankan instruksi kerja dari atasan, sehingga tidak mungkin berada pada posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana diberitakan. Konfirmasi dari rekan kerja dan pihak terkait di lingkungan perusahaan juga menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi nyata. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik maupun tindakan yang melanggar aturan perusahaan.
Pemberitaan Tanpa Verifikasi Berpotensi Dijatuhi Sanksi
Penyebaran informasi yang belum melalui verifikasi mendalam, tidak berimbang, serta mengandung kekeliruan fakta berisiko menimbulkan kesalahpahaman luas, serta merugikan nama baik individu dan citra institusi. Hal ini jelas melanggar ketentuan berlaku:
– Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik: Wajib menguji kebenaran informasi, tidak menyebarkan berita bohong, serta menerapkan asas keberimbangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin kerja jurnalis.
– Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain. Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
– Pasal 310 dan 311 KUHP: Penyebaran tuduhan yang tidak benar yang merusak kehormatan atau nama baik orang lain dapat dijerat pidana pencemaran nama baik dengan ancaman penjara.
Kami mengimbau seluruh elemen media dan masyarakat agar tidak mudah percaya serta menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Tetap utamakan asas praduga tak bersalah dan lakukan verifikasi ganda sebelum mempublikasikan berita. Jika nanti ditemukan bukti fakta baru, penyelesaian harus ditempuh melalui prosedur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman sepihak di ruang publik.
Dengan klarifikasi ini, polemik yang berkembang diharapkan dapat dinilai secara objektif berdasar fakta yang akurat, bukan asumsi atau opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)


















