ROKAN HILIR — Praktik penimbunan dan penjualan gas bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah kembali terungkap di wilayah pesisir Riau. Kali ini, praktik kejahatan itu terjadi di Dusun Sungai Daun, Kepenghuluan Pesisir, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang oknum yang bermarga Siregar diduga kuat menjadi pelaku utama yang memeras masyarakat dengan menjual gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi seharga Rp24.500 per tabung. Harga ini jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp18.000 per tabung, sesuai Keputusan Gubernur Nomor Kpts.123/II/2024.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2026, dan pertama kali terungkap setelah banyak warga melaporkan keluhan mereka. Tim investigasi dari awak media pun turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta yang sangat memprihatinkan, di mana masyarakat kecil harus menanggung beban akibat ulah segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Fakta Mencengangkan: Rakyat Tersiksa, Keuangan Negara Dirugikan
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan betapa merugikannya praktik yang dilakukan oknum tersebut:
Harga yang Membebani: Selisih harga yang dipatok mencapai Rp6.500 per tabung. Bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan, angka ini bukanlah nilai yang kecil. Seorang warga bernama Yt (43 tahun), yang bekerja sebagai nelayan, mengungkapkan rasa sedihnya. “Uang untuk membeli satu tabung gas seharga itu sebenarnya cukup untuk makan dua hari. Kami dipaksa memilih, apakah akan memasak atau tidak makan sama sekali,” ucapnya dengan nada lirih sambil menunjukkan tabung gas yang baru saja dibelinya.
Modus Operandi yang Licik: Diduga oknum ini bukanlah penyalur resmi yang memiliki izin. Ia mendapatkan pasokan gas dari penyalur lain yang juga tidak mematuhi aturan, kemudian menimbun barang tersebut untuk dijual dengan harga jauh lebih mahal. Lokasi tempat tinggalnya yang berada di daerah terpencil dan minim pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkannya untuk terus menjalankan praktik ini tanpa takut tertangkap.
Kerugian yang Terus Mengalir: Setiap tabung gas bersubsidi mendapatkan bantuan sebesar Rp8.000 dari anggaran negara. Jika diperkirakan oknum ini menjual sebanyak 100 tabung setiap harinya dengan keuntungan tambahan Rp6.500 per tabung, maka dalam sebulan saja ia bisa mengantongi keuntungan tidak sah sebesar Rp19,5 juta. Angka ini pun bisa mencapai Rp234 juta dalam setahun — semata-mata diambil dari uang rakyat dan mengurangi manfaat yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak. Belum lagi jika dihitung seluruh pelaku serupa yang mungkin beroperasi di wilayah yang sama.
Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Tindak Pidana Berat
Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa, karena telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku dan dapat dikenai hukuman berat:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62, menjual barang bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Di bawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi diancam dengan penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, gas LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penjualan kepada pihak yang tidak berhak maupun peningkatan harga secara sepihak juga dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ini bukan kesalahan yang tidak disengaja, melainkan kejahatan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Ada pihak yang memasok barang, ada yang menimbun, dan akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya. Ini jelas merupakan jaringan mafia,”
Berbagai Pihak Sulit Dihubungi, Menimbulkan Kecurigaan
Tim awak media telah berusaha meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, namun hasilnya sangat tidak memuaskan:
Saat ditemui di tempat tinggalnya, oknum yang diduga sebagai pelaku hanya mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak penyalur, kemudian menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan menutup pintu kediamannya.
Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Rokan Hilir tidak dapat dihubungi meskipun telah dihubungi berkali-kali, baik melalui telepon maupun pesan tertulis.
Sumber dari pihak penyalur menyatakan bahwa mereka hanya menyalurkan barang sesuai perintah yang ada, dan tidak bertanggung jawab atas harga yang ditetapkan oleh pihak di bawahnya.
Ketidaktanggapan berbagai pihak ini justru memicu kecurigaan di kalangan masyarakat, yang menilai hal tersebut seolah menjadi dukungan diam-diam bagi pelaku kejahatan untuk terus beroperasi.
Permintaan Tegas dan Ultimatum untuk Penegak Hukum
Menyikapi kondisi yang terjadi, Krimsuspolrinews.com menyampaikan sejumlah permintaan tegas kepada pihak berwenang dan pemangku kebijakan:
1. Kepada Kapolres Rokan Hilir diminta segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus kejahatan di bidang energi ini. Oknum yang bersangkutan harus segera ditangkap, barang bukti diamankan, dan seluruh jaringan yang terlibat harus diungkap hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk perhatian serius sesuai arahan pimpinan kepolisian nasional.
2. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta segera melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi kejadian. Izin usaha dari setiap penyalur yang terbukti memasok barang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab harus dicabut sebagai bentuk tindakan tegas.
3. Kepala Daerah diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab di bidang ini. Jika dalam waktu 24 jam tidak ada langkah nyata yang dilakukan untuk memeriksa dan menangani kasus ini, maka dianggap adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Kasus ini menjadi ujian bagi seberapa tegas penegak hukum dan pejabat dalam menjalankan tugasnya. Jika sampai besok oknum ini masih bebas menjual gas dengan harga tidak wajar, itu artinya aturan dan hukum kalah oleh kejahatan. Kami bersama masyarakat siap melakukan aksi damai di depan kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan,” tambah Elizaro.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ditemukan kepada pihak berwenang maupun media, agar kejahatan yang merugikan banyak pihak ini dapat segera dihentikan.(Tim)


















