ROKAN HILIR โ Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Pujud. Pada Jumat (5/6/2026), personel Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (46) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram serta 6 butir pil diduga ekstasi, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam perkara narkotika lainnya yang telah lebih dahulu diamankan.
โBerdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka sebelumnya, tim melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria yang berdomisili di Dusun II Sukajadi. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku,โ ujar Kapolsek.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat, beserta pil diduga ekstasi dan berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap bong, kaca pireks, pipet sendok, gunting, beberapa plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp.16.318.000, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
โTidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,โ tegas AKP Boy Setiawan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.(Red)


















