Rokan Hilir – Jajaran Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor 1,55 gram.
Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area kebun sawit milik masyarakat, tepatnya di Jalan M. Yazid Hamta, Kelurahan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial JS alias U (37), seorang wiraswasta warga Kelurahan Simpang Kanan.
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di lokasi kejadian.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah diintai.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal diduga shabu serta satu unit handphone merk Infinix warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.
Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial K melalui perantara di rumah seorang warga berinisial EEN. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, saat dilakukan penggerebekan, target tidak ditemukan di tempat.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET), yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Kanan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Simpang Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Red)


















