banner 728x250
Berita  

TERIMA DANA RP 730 JUTA, KEPSEK SDN 53 KRUI LEMPAR TANGGUNG JAWAB DAN BAWA-BAWA NAMA SUAMI SAAT DICONFIRMASI WARTAWAN

banner 120x600
banner 468x60

PESISIR BARAT,sinargebrak tv.com – SDN 53 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp 730.249.695,-dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek ini dikerjakan oleh P2SP dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.senen 20/7/2026

banner 325x300

Informasi tersebut tertera pada spanduk yang dipasang di depan gedung sekolah yang saat ini sedang dalam proses revitalisasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi bangunan sekolah tampak sudah mulai dibongkar. Atap sebagian terbuka dan material berserakan di koridor.

Wartawan “Dipingpong” dan Mendapat Jawaban Arogan

Niat sejumlah wartawan untuk bersilaturahmi dan mengkonfirmasi teknis pelaksanaan proyek justru tidak membuahkan hasil. Saat meminta keterangan ke pihak sekolah, wartawan malah mendapat jawaban yang melempar tanggung jawab.

“Coba tanya ke ketua pelaksananya atau ke komitenya. Saya nggak tau menau apa-apa. Barang yang dibeli kan emang kita satu tim. Memang benar saya bertanggung jawab, cuma pelaksananya kan sudah diserahkan sama ketua pelaksananya, ketua komite, mantan peratin di sini,” jelas Kepala Sekolah SDN 53 Krui.

Tidak sampai di situ, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah justru menyinggung hal di luar konteks pekerjaan.

“Memang kalian nggak tau saya siapa, suami saya siapa???” ujarnya.

Bahkan Kepala Sekolah sempat membawa-bawa nama suaminya. “Suaminya dulu mantan Camat Pesisir Selatan, brinisial A” seolah-olah upaya tersebut untuk menggertak wartawan agar tidak meliput kegiatan pembangunan sekolah tersebut.

Minim Transparansi RAB

Meski spanduk sudah terpasang, namun tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan, nama konsultan pengawas, dan kontak penanggung jawab. Padahal sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap kegiatan yang menggunakan dana negara wajib diinformasikan kepada masyarakat.

“Nilai nya Rp730 juta, waktu nya 150 hari. Ini dana APBN. Harusnya ada keterbukaan. Jangan sampai setelah jadi hasilnya asal-asalan,” kata Tim Wartawan.

Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat sekolah, Kepala Sekolah seharusnya paling paham terkait teknis, RAB, dan pengawasan proyek. Sikap lempar tanggung jawab dan membawa nama keluarga pejabat dikhawatirkan mencederai prinsip transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak P2SP pelaksana kegiatan belum berhasil. Tim akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dan Kemendikdasmen.

(Team NEDI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *