KUALUH LEIDONG – Integritas institusi Polri di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong kini berada di titik nadir. Praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara provokatif pada Minggu, 26 April 2026, menjadi bukti empiris bahwa supremasi hukum di wilayah tersebut seakan mengalami kelumpuhan total. Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan sebuah penghinaan terhadap marwah penegakan hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Meski gelombang keresahan masyarakat telah mencapai puncaknya, operasional gelanggang judi tersebut tetap melenggang tanpa hambatan. Kondisi ini memicu diskursus publik yang menyudutkan Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, SH. Absennya tindakan represif dari aparat setempat melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini bentuk inkompetensi kewilayahan, ataukah sebuah pembiaran yang terstruktur?
Secara sosiologi hukum, mustahil aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan dilakukan secara rutin tidak terdeteksi oleh radar intelijen kepolisian sektor. Ketidakmampuan—atau ketidakinginan—untuk menindak aktivitas ini menciptakan persepsi adanya “zona hukum istimewa” di Kualuh Leidong, di mana hukum positif Indonesia tidak berlaku bagi para bandar judi.
Aktivis kawakan, Tuah Saragi, memberikan kritik tajam dan intelektual terkait situasi ini. Menurutnya, berlanjutnya aktivitas pada 26 April kemarin adalah tamparan keras bagi slogan Presisi yang selama ini didengungkan Mabes Polri.
”Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini adalah obstruction of justice terhadap ketenangan publik. Ketika kejahatan dilakukan secara eksibisionis (terang-terangan) namun nihil penindakan, maka wajar jika publik bertanya: Di mana posisi Kapolsek? Apakah hukum sedang bernegosiasi dengan pelaku kriminal?” tegas Tuah Saragi.
Tuah Saragi menegaskan bahwa kebuntuan komunikasi dan aksi di tingkat lokal ini akan segera eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berjanji akan membawa preseden buruk penegakan hukum di Kualuh Leidong ini ke meja Kapolda Sumatera Utara hingga tembusan langsung ke Bareskrim Mabes Polri.
”Kami tidak akan membiarkan persoalan ini menguap di tingkat Polsek. Laporan ini akan kami teruskan ke Divisi Propam dan Mabes Polri sebagai bahan evaluasi kinerja. Kami ingin menguji, apakah jargon ‘Polri untuk Masyarakat’ masih memiliki ruh, atau sudah berubah menjadi sekadar artefak retorika di lapangan,” tambahnya.
Ujian Kredibilitas AKP Mangatas Samosir Kasus ini kini menjadi benchmark bagi kepemimpinan AKP Mangatas Samosir, SH. Publik kini tidak lagi menuntut retorika atau imbauan normatif, melainkan deterministik hukum—yakni tindakan penggerebekan, penangkapan, dan penutupan permanen lokasi perjudian.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret yang diambil, maka mutasi dan evaluasi jabatan adalah konsekuensi logis untuk menyelamatkan citra Polri dari mosi tidak percaya masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi, dan polisi tidak boleh terlihat inferior di hadapan pelanggar hukum.
Kini, bola panas ada di tangan Polsek Kualuh Leidong. Akankah hukum tegak berdiri, ataukah “pejam mata” kolektif ini akan terus berlanjut hingga mencoreng wajah korps Bhayangkara secara permanen? ( Tim)


















