Labuhanbatu – Sumut : 9 Oktober 2026. Sebuah bangunan yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) berupa cafe di Dusun 2 Sawit Jaya, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat warga.
Berdasarkan pantauan tim pada Jumat malam (09/10/2026) dini hari pukul 01.00 WIB di Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu, terlihat sebuah gedung rumah yang beroperasi sebagai cafe hiburan malam. Di lokasi terpantau beberapa sepeda motor terparkir dan adanya aktivitas perkumpulan pria dan wanita di dalam dan luar ruangan, seperti terlihat dalam dokumentasi foto Timemark di lokasi.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, cafe tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur malam. Usaha tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial Siringoringo bersama panggilan mami.
“Setiap malam ramai, musik keras, banyak perempuan dan laki-laki keluar masuk. Kami warga jadi tidak nyaman,” ujar salah seorang warga Sei Tampang yang enggan disebutkan namanya.
Tempat hiburan malam tersebut dinilai melanggar aturan. Sesuai Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Ketertiban Umum dan Peraturan tentang Peredaran Minuman Beralkohol, setiap usaha THM wajib memiliki izin resmi TDUP, izin keramaian, dan izin edar miras golongan B dan C. Penjualan miras tanpa izin dan praktik prostitusi dapat dijerat pidana.
Saat dikonfirmasi ke lokasi pada hari kamis malam Jumat tersebut, pemilik usaha THM Cafe tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Disisi lain, Kepala Desa hingga Sekretaris Desa Sei Tampang tidak memberikan tanggapan ketika di konfirmasi terkait hal tersebut,tidak ada memberikan tanggapan kuat dugaan terkesan tutup mata.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Sei Tampang, Satpol PP dan Polres Labuhanbatu agar melakukan peninjauan. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Labuhanbatu segera melakukan razia dan pemeriksaan izin terhadap cafe tersebut.
( Tumpu Rumapea ).


















