banner 728x250
Berita  

Diduga Oknum Bermarga Simbolon Salurkan BBM Secara Ilegal Di Labuhanbatu,Langgar Aturan Migas.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu – Sumut : Jumat 9 Oktober 2026. Praktik dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tim Awak Media melakukan investigasi langsung di lapangan, Kamis 9 Oktober 2026 pukul 12.36 WIB di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 325x300

Di lokasi, tim menemukan satu unit sepeda motor 4 Tak yang dimodifikasi menggunakan keranjang along-along bermuatan 19 jerigen berisi penuh BBM bersubsidi yang tersusun rapi tidak mempunyai plat nomor kendaraan. Satu jerigen berkapasitas 35 liter, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 665 liter.

Saat dikonfirmasi di lapangan, pengendara berinisial AL, warga Negeri Lama, mengaku BBM tersebut akan disalurkan ke Kecamatan Sei Berombang untuk dijual kepada para nelayan.

Ironisnya, AL mengaku mendapatkan BBM tersebut langsung dari oknum penyalur berinisial bermarga Simbolon. Pembeli atau nelayan penerima disebut tidak memiliki dokumen resmi penerima BBM bersubsidi sesuai aturan pemerintah.

“Pembeliannya langsung kepada marga Simbolon, akan dijual ke nelayan,” pungkas AL di lokasi.

Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Tim Awak Media mencoba menghubungi oknum yang diduga sebagai penyalur berinisial marga Simbolon melalui pesan WhatsApp di nomor +62 813-xxxx-4340. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan ” bungkam dan tidak bersedia memberikan klarifikasi “.

Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan tata kelola BBM bersubsidi :

1.Perpres No.191 Tahun 2014 jo Perpres No.69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak dan memiliki dokumen resmi.

2.UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

3.Peraturan BPH Migas No.6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis BBM Tertentu, melarang penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari Dinas terkait.

Praktik penjualan BBM subsidi dengan jerigen ke nelayan tanpa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Dinas Perdagangan, serta tanpa barcode MyPertamina, merupakan bentuk penyelewengan.

Tim awak media meminta Polres Labuhanbatu, Polsek Panai Hulu dan BPH Migas Sumbagut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan along-along tersebut dan menelusuri oknum penyalur berinisial marga Simbolon yang disebut-sebut sebagai pemasok.

Dokumentasi foto dan keterangan AL telah diamankan sebagai barang bukti awal untuk laporan resmi.

( Tumpu Rumapea ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *