banner 728x250
Berita  

Fasilitas Rusak Parah & Mobiler Tak Layak Pakai, SMP Negeri 4 Pintu Pohan Meranti Jadi Sorotan Publik

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

TOBASUMUT – Kondisi SMP Negeri 4 Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah fasilitas penunjang pendidikan di sekolah tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah, tak terawat, dan tidak layak digunakan oleh para siswa.

Oplus_131072

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim Media Sinar Gebrak TV pada Rabu (20/5/2026), kondisi fisik bangunan sekolah memprihatinkan. Bagian atap asbes terlihat hancur dan rapuh, mengancam keselamatan siapa saja yang berada di bawahnya. Tak hanya itu, fasilitas mobiler berupa meja dan kursi siswa pun diketahui sudah lapuk, rusak, dan dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

banner 325x300

Kondisi memprihatinkan ini dikhawatirkan tidak hanya mengganggu kenyamanan dan konsentrasi siswa saat belajar, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya fisik bagi keselamatan para peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kondisi tersebut pun memunculkan tanda tanya besar di mata publik: ke mana alokasi Dana BOS khusus bidang sarana dan prasarana? Sebagaimana diketahui, dana bantuan operasional sekolah yang disalurkan pemerintah sejatinya diperuntukkan khusus bagi pemeliharaan, perawatan, hingga pengadaan fasilitas baru. Tujuannya jelas, agar standar pelayanan minimal pendidikan dapat terpenuhi dan terjaga dengan baik.

Saat tim investigasi berusaha mengonfirmasi langsung ke lokasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat, sehingga belum diperoleh penjelasan maupun keterangan resmi terkait penyebab kerusakan dan penggunaan anggaran yang seharusnya ada.

Melihat fakta di lapangan, publik pun menuntut perhatian serius Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah. Kedua instansi diminta segera turun tangan melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Terlebih, masyarakat mendesak adanya transparansi penuh mengenai penggunaan anggaran, agar bantuan yang bersumber dari uang rakyat tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Pemberitaan ini disusun dan disajikan sesuai amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana media berfungsi melakukan pengawasan, memberikan kritik, serta koreksi terhadap segala hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Isi berita ini didasarkan pada data dan fakta hasil penelusuran di lapangan, bersifat temuan awal yang perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait kondisi fasilitas dan pengelolaan anggaran tersebut.(Tumpu Rumapea)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *