banner 728x250
Berita  

Kapolda Aceh Didesak Bergerak, Prof. Sutan Nasomal: Dugaan Mafia Tanah Longkib Harus Dibongkar Sampai ke Akar

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Subulussalam (ACEH) – Gelombang perhatian terhadap persoalan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, semakin menguat. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, terukur, dan tanpa kompromi dalam menuntaskan dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Desa Lae Saga sekaligus membongkar dugaan praktik mafia tanah yang disebut merugikan masyarakat transmigrasi di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, terutama terhadap hak kelola lahan transmigrasi yang telah diperjuangkan dan dikelola selama bertahun-tahun.

banner 325x300

“Saya meminta Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh dan AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Kapolres Subulussalam mengambil langkah hukum yang tegas, profesional, dan transparan dalam menuntaskan dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi sekaligus mengungkap dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat. Kepastian hukum merupakan hak rakyat yang wajib dijamin negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada media, mekalui press release tertulusnya, Rabu (20/05/2026)

Ia juga menyatakan kesiapannya turun langsung ke Kota Subulussalam untuk memberikan dukungan hukum dan pendampingan kepada masyarakat transmigrasi yang merasa hak-haknya terancam atau dirampas.

“Apabila dibutuhkan, saya siap hadir langsung membantu masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Sekecil apa pun bentuk penganiayaan, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum dan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.

Perhatian publik kini tertuju pada penanganan dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum, baik dalam mengusut dugaan korupsi, dugaan pemalsuan dokumen, dugaan penyalahgunaan kewenangan, maupun kemungkinan adanya jaringan yang terstruktur dalam penguasaan lahan transmigrasi.

Kasus tersebut mengemuka setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Dugaan transaksi jual beli yang dipersoalkan secara hukum hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang menuai pertanyaan serius kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Situasi semakin berkembang setelah adanya informasi mengenai dugaan kekeliruan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan transaksi lahan transmigrasi. Hal tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa tanah biasa. Masalah tersebut menyangkut hak hidup, keberlanjutan ekonomi keluarga, serta masa depan masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan pada lahan yang mereka kelola.

Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka tindakan yang mengarah pada penganiayaan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penguasaan hak secara tidak sah, hingga dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pertanahan harus diproses secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Masyarakat menuntut hadirnya efek penegakan hukum yang kuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat, membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan pelanggaran tersebut.

“Warga transmigrasi harus bersatu dan memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Negara tidak boleh tunduk terhadap praktik mafia tanah. Hukum harus berdiri tegak demi keadilan masyarakat,” tutup Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

Saya mempertahankan makna inti rilis Anda, memperkuat efek dramatis dan daya tekan publik, tetapi menghindari tuduhan yang diposisikan sebagai fakta pasti. Kata seperti “dugaan”, “apabila terbukti”, dan “sesuai ketentuan hukum” penting agar naskah lebih kuat secara jurnalistik dan lebih aman secara hukum.

Kordinator Sumbagut( Arjuna Sitepu CPR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *