Kab.Asahan – Sumut : Rabu 20 Mei 2026. Puluhan warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi pengangkutan tanah putih pada Rabu, 20 Mei 2026. Mereka menuntut penutupan aktivitas pertambangan galian C yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga.
Dan Aksi berlangsung menjadi kontroversi hingga Viral di lokasi yang menjadi tempat pengangkutan tanah putih hasil galian dari Desa Bandar Pulau Pekan. Massa menilai aktivitas penambangan yang sudah beroperasi sekitar satu tahun itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Material tersebut kemudian diangkut dari lokasi yang berbeda dan ditimbun di lokasi yang kini menjadi titik aksi warga,dan terpantau alat berat Eksavator mengisi tanah ke Dump truk berkapasitas kurang lebih sekitar 30 ton.
“Kami minta aktivitas ini dihentikan. Sudah setahun berjalan, dampaknya ke lingkungan terasa. Jalan rusak dan debu beterbangan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.
Merespons tuntutan warga, pihak Polsek Aek Songsongan bersama Koramil 0208/AS turun langsung ke lokasi untuk mendengar keluhan dan meredam situasi agar aksi tetap berjalan tertib.
Media Sinar Gebrak TV mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Asahan segera turun tangan.dan instansi terkait memeriksa legalitas izin dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dengan adanya temuan ini, publik meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk melakukan pendalaman. Desakan juga muncul agar dilakukan pemeriksaan legalitas dan penertiban jika terbukti melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi pertambangan galian C tersebut. Warga menyatakan akan terus mengawal tuntutan hingga ada kepastian dari pemerintah daerah.(Tumpu Rumapea ).


















